Saturday, December 10, 2011

Rule of Law Dalam Tradisi Islam


1.      Kepemimpinan Personal

Ide negara hukum atau pun ‘rule of law’ seperti diuraikan di atas, pada pokoknya sejalan dengan praktik yang berkembang dalam pengalaman sejarah Islam berkenaan dengan tradisi kekuasaan. Dalam Islam, yang dipandang sebagai panglima tertinggi, bukanlah orang per orang, melainkan sistem aturan berdasarkan syari’at yang diwahyukan oleh Allah swt dan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Sejak zaman nabi Muhammad saw, Rasulullah selalu digambarkan dan menampilkan diri sebagai ‘uswatun hasanah’, sebagai contoh dan teladan dalam menjalankan segala perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya[1].
            Konsepsi Islam mengenai kepemimpinan jelas tergambar dalam konsepsi imamah. Dalam pengertian sehari-hari untuk keperluan yang bersifat praktis, kata al-Imam biasa diidentikkan dengan pengertian orang yang memimpin atau biasa juga disebut pemiimpin. Dalam pengertian demikian pemimpin atau al-imam itu tidak lain adalah orang atau persona tokoh yang menjalankan fungsi kepemimpinan dalam organisasi. Nabi Muhammad saw juga menyatakan bahwa apabila tiga orang di antara kamu bepergian, maka hendaklah satu di antara kamu diangkat menjadi pemimpin. Dalam hadits nabi yang lain juga bahkan ditegaskan bahwa setiap orang adalah pemimpin (ro‘in) yang pada waktunya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah atas tugas kepemimpinan yang telah dilaksanakan masing-masing selama di dunia (Kullumkum, wakullukum mas-ulun an ro’iyatihi).
            Setiap orang dalam interaksi social satu sama lain diharuskan mengikatkan diri dalam kelompok atau berorganisasi. Tidak ada manusia yang dapat hidup sendirian. Itulah gunanya Tuhan menciptakan manusia dalam bentuk berpasangan laki-laki dan perempuan, agar kita tidak hidup bersendirian. Bahkan, terlepas dari pasangan pria-wanita itu, setiap orang dilahirkan memang cenderung untuk hidup bermasyarakat, sehingga dalam interaksi social dalam masyarakat, setiap manusia pasti berkelompok yang didalamnya diperlukan mekanisme pembagian tugas. Untuk itulah diperlukan kesepakatan tentang diapa yang akan menjadi pimpinan kelompok. Itulah kurang lebih yang dimaksud oleh nabi Muhammmad saw ketika menyatakan bahwa apabila kamu bepergian, maka hendaklah seorang di antara kamu diangkat atau tanpil menjadi pimpinan.
Konsepsi kepemimpinan yang demikian itu dipertegaskan pula oleh predikat yang diberikan oleh Allah sendiri kepada setiap pribadi manusia yang disebut-Nya sebagai ‘khalifatullah fil-ardh’ atau Khalifah Allah di atas muka bumi. Kata ‘khalifah’ itu sendiri berarti ‘pengganti’, sehingga perkataan ‘Khalifah Allah’ berarti pengganti Tuhan di atas muka bumi. Artinya, setiap manusia dapat dipandang sebagai penguasa yang menggantikan peran Tuhan dalam kehidupan di dunia ini. Manusia adalah penguasa actual atas peri kehidupan semesta alam, di atas dan di dalam bumi, di lautan, dan di udara atau diatas dirgantara. Manusia diciptakan oleh Allaw untuk menjadi makhluk yang menguasai segenap potensi kehidupan.
            Konsepsi ‘khalifatullah’ (Khalifah Allah) tersebut tentu harus dibedakan dari pengertian ‘khalifaturrasul’ (Khalifah Rasul). Khalifah Rasul adalah konsepsi tentang kepemimpinan umat yang menggantikan posisi Rasulullah sebagai pemimpin jamaah sesudah nabi Muhammad meninggal dunia. Dengan demikian, apa yang biasa dipahami sebagai konsep khilafah yang biasa dinisbatkan dengan pengertian tradisi kepemmpinan Islam bukan penjabaran dari konsepsi “khalifatullah”, melainkan dengan konsepsi “khaliturrasul” ini. Pemimpin jamaah umat Islam dipandang sebagai pengganti nabi yang telah wafat. Karena itulah, para sahabat generasi pertama yang menggantikan peran kepemimpinan nabi Muhammad saw untuk memimpin kaum Muslimin biasa disebut dengan “khalifaturrasul”.
Pada masa awal perkembangan Islam, kepemimpinan generasi pertama itulah yang biasa disebut sebagai periode ‘khulafaurrasyidin’, yaitu di masa Khalifah Abubakar Shiddiq, Khalifah Umar ibn Khattab, Khalifah Usman ibn Affan, dan Khalifah Ali ibn Abi Thalib. Keempat khalifah generasi pertama inilah yang disebut ‘khulafaurrasyidin’ yang menggambarkan konsep ideal sistem kepemimpinan negara dalam Islam. Namun, pengertian khalifah sebagai pemimpin itu tidaklah bersifat mutlak. Orang Islam diharuskan tunduk dan taat kepada pemimpin hanya sepanjang mereka tunduk kepada hukum syari’at dan dapat dijadikan contoh dalam ketaatan kepada Allah dan kepada Rasulullah. Karena, kedudukan khalifah itu sendiri dalam kepemimpinan hanya lah sebagai pengganti kepemimpinan Rasulullah Muhammad saw. Yang pokok untuk ditaati justru adalah syari’at yang diwahyukan oleh Allah, dan sunnah yang dicontohkan oleh nabi Muhammad di masa hidupnya. Selama para khalifah itu tunduk dan taat kepada keduanya, maka umat Islam duwajibkan tunduk dan taat kepadanya, tetapi dalam hal-hal yang bersifat kemaksiatan, umat Islam tidak diperbolehkan taat kepadanya (la tho’ata li makhlukin fi ma’shiyati al-kholiq).
            Hal lain yang sangat penting ialah keteladanan. Dalam Islam, setiap pemimpin sangat ditekankan agar berperan sebagai contoh atau teladan yang baik (uswatun hasanah) bagi sesama. Dalam bidang ubudiyah, ada beberapa persyaratan yang diperlukan bagi seseorang untuk diangkat menjadi imam, baik syarat-syarat yang berkaitan dengan spiritualitas dan moralitas maupun kapasitas dan profesionalitas. Misalnya, untuk menjadi imam sholat, ukuran pertama yang dipersyaratkan adalah kefasihan membaca al-Quran dan bacaan-bacaan sholat. Kriteria keasihan itu lebih utama daripada syarat senioritas usia yang juga dianggap sebagai criteria untuk dipercaya menjadi imam sholat. Namun apabila orang yang lebih fasih bacaannya meskipun usianya lebih muda, maka yang lebih fasih itu dianggap lebih memenuhi syarat untuk dipilih.
Adab atau etika pemilihan imam sholat itu tentu saja tidak dilakukan dengan persaingan atau perebutan kedudukan. Dalam sholat, semua orang berhak menjadi imam, kecuali apabila memang sudah ditentukan adanya imam yang bersifat tetap, seperti misalnya di suatu jamaah atau di suatu masjid. Dalam keadaan biasa, semua orang dapat menjadi imam. Akan tetapi, apabila kita tahu bahwa ada orang lain yang lebih memenuhi syarat daripada kita, maka kita berkewajiban mendorong atau mendahulukan yang bersangkutan untuk bertindak sebagai imam. Karena itu, dalam tradisinya, setiap orang cenderung saling mendorong orang lain untuk menjadi imam sholat berjamaah.
Sikap dan semangat untuk saling mendorong orang lain menjadi imam tentulah berlaku dalam bidang ubudiyah, bukan dalam bidang mu’amalah. Namun, moralitas di balik sikap untuk tidak saling berebutan jabatan itu memang seharusnya tercermin juga dalam kehidupan bermasyarakatan. Dengan demikian, sikap untuk saling berebut jabatan dan apabila dengan melakukan apa saja dan dengan segala cara untuk menjadi menduduki sesuatu jabatan dan untuk mempertahankan jabatan itu dengan segala cara, bukanlah sikap yang baik di mata agama.
Dalam bidang mu’amalat, sikap yang demikian itu tentu tidak sepenuhnya dapat dipraktikkan secara mutlak. Namun, perlu dicatat juga bahwa dalam sholat berjamaah, Apabila ternyata di antara jamaah dipandang tidak ada yang memenuhi syarat, dan kita tahu bahwa kita lebih fasih bacaannya daripada yang lain, maka kita juga berkewajiban untuk tampil menjadi imam. Tidak boleh dibiarkan ada sholat berjamaah tanpa imam atau tanpa imam yang memenuhi syarat. Dalam kondisi yang terakhir inilah sangat mungkin muncul adanya beberapa alternatif calon imam. Akan tetapi, bagi calon imam yang mengerti agama dan memahami bacan-bacaan sholat dengan benar sudah tentu tahu persis dan dapat membedakan siapa gerangan yang kualitas bacaannya lebih baik, sehingga bagi yang berkualitas kurang, haruslah tahu diri dengan berkewajiban untuk mendahulukan calon yang lebih memenuhi syarat.
            Yang sangat mungkin terjadi ialah bahwa di antara sesama jamaah tidak ada yang saling mengenal akan kemampuan masing-masing orang untuk menjadi imam. Dalam hal demikian, maka dengan semangat saling mendorong dan mendahulukan orang lain, tentu dimungkinkan adanya mekanisme “kampanye” terbatas yang bersifat terbuka. Dalam sholat berjamaah, “kampanye” dimaksud tentu dilakukan oleh orang lain, yaitu semacam rekomendasi agar si A atau si B yang dipilih. Namun dalam bidang mualamat, sistem kampanye dimaksud dapat saja dikembangkan secara lebih  rumit dan serius, semata-mata untuk menjadi keterbukaan atau transparansi agar yang dipilih menjadi pemimpin benar-benar orang yang memenuhi syarat dan sesuai dengan diharapkan oleh rakyat atau jamaahnya.
Dengan demikian, tidak salah bagi masyarakat modern sekarang ini untuk mengembangkan praktik pemilihan pemimpin melalui pemilihan umum yang bersifat langsung, umum, bebas, dan rahasia seperti sekarang. Demikian pula pemilihan-pemilihan pejabat publik melalui “fit-and-proper test” seperti yang dipraktikkan dewasa ini juga dapat dibenarkan adanya. Hanya saja, roh atau semangat pemilihan-pemilihan semacam itu haruslah benar-benar didasarkan atas semangat saling mendorong dan mendahulukan orang-orang berkualitas dan yang paling memenuhi syarat untuk menduduki jabatan yang tidak lain merupakan amanat yang berisi tanggungjawab yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah pada waktunya. Pendek kata, setiap jabatan adalah amanah yang berisi tanggungjawab yang harus sudah seharusnya dipercayakan hanya kepada orang yang memenuhi persyaratan, baik persyaratan spiritual dan moral, maupun persyaratan kapasitas dan profesionalitas yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab jabatan itu.
            Dalam menjalankan tugas jabatannya itu, seseorang wajib bekerja dengan sebaik-baiknya atau itqon’ untuk mencapai tujuan dibentuknya organisasi atau jabatan itu. Di samping itu, setiap orang yang dipercaya menjadi pemimpin haruslah berperan sebagai contoh atau teladan (uswatun hasanah), baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat atau institusi yang diberi amanat dalam jabatan itu.

2.      Kepemimpinan Sistem

Namun demikian, di samping pengertian yang bersifat personal dan individual tersenut di atas, ajaran Islam juga memberikan makna yang lain atas konsepsi pemimpin (al-imam) dan kepemimpinan (imamah) itu. Pribadi pemimpin atau al-imam hanyalah contoh dan teladan saja, bukan institusi pemimpin dan kepemimpinan yang sebenarnya. Jika pribadi tokoh pemimpin atau pun pejabat itu dapat ditiru sebagai teladan, maka tokoh yang bersangkutan pantas disebut sebagai al-imam, Akan tetapi, jika yang bersangkutan tidak dapat dijadikan teladan atau bahkan dalam menjalankan tugasnya ia melakukan hal-hal yang menyebabkan dirinya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin, maka jamaah diberi kesempatan bebas untuk memisahkan diri dari barisan pemimpin yang batal itu.
Dalam jamaah sholat prinsip yang demikian itu juga berlaku. Jika seorang imam batal wudhu dan para jamaah tahu akan hal itu, atau sang imam diketahui salah dalam membaca al-Quran dan bacaan-bacaan sholat lainnya, maka apabila imam tersebut sudah diingatkan oleh jamaah akan kesalahannya itu sebagaimana mestinya tetapi tetap melanjutkan kesalahannya, maka jamaah juga diperbolehkan dan bahkan diharuskan membentuk barisan tersendiri. Anggota jamaah yang terdekat dan yang terdepan dapat bertindak proaktif untuk tampil menjadi imam baru untuk meneruskan sholat jamaah yang sedang berlangsung. Inilah yang biasa disebut sebagai ‘mufariq’ atau ‘mufaroqoh’ sebagai bentuk pemisahan diri dari imam yang batal sholatnya.
Dengan perkataan lain, keberadaan kepemimpinan personal itu sendiri diakui adanya, tetapi kepemimpinan personal itu bukanlah penentu segala-galanya. Yang lebih menentukan adalah sistem aturan yang berlaku mengikat untuk semua. Pada kedudukannya yang terpuncak, sistem aturan yang dimaksud itu tidak lain adalah al-Quran sebagai wahyu dan hadits-hadits nabi sebagai sunnah Rasul. Sedangkan kepemimpinan personal hanyalah wayang yang bertindak sebagai teladan yang mencerminkan ketataan kepada hukum-hukum yang berlaku berdasarkan al-Quran dan al-Sunnah tersebut. Oleh karena itu, secara simbolik yang juga biasa disebut sebagai pemimpin atau al-Imam dalam Islam, justru adalah al-Quran sebagai sumber hokum tertinggi itu.
Hal ini dapat kita lihat misalnya dalam pelbagai do’a yang diajarkan oleh nabi Muhammad atau yang tumbuh dan berkembang dalam perkembangan Islam di kemudian hari bahwa al-Quran itulah yang disebut sebagai al-Imam. Setiap orang Islam dituntut untuk meneguhkan tekad “Aku ridho bahwa Allah lah Tuhanku, Islam lah agamaku, dan Muhammad lah yang merupakan nabi dan Rasul bagiku, serta al-Quran lah imam atau pemimpin bagiku” (Radhitu billahi Rabba, wa bil-Islami diena, wabi Muhammadin nabiyya wa rasuula, wabil-Qurani imama). Dari tekad demikian jelas lah bahwa al-Quran itu tiada lain adalah al-imam bagi kita, sedangkan Muhammad merupakan Nabi dan Rasulullah sebagai ‘uswatun hasanah’ atau contoh dan teladan bagi kaum yang beriman.
            Secara lebih tegas lagi, hal yang serupa juga dapat kita temukan dalam doa-doa yang biasa dianjurkan kepada ummat Islam untuk dibaca pada setiap kali selesai membaca atau mendengar al-Quran dibacakan. Doa dimaksud berbunyi, “Allahumma arhamna bil-quran, waj’alhu lana imaman, wa nuuro, wa huda ,wa rahmah” (Ya Allah, rahmatilah kami dengan al-Quran, dan jadikanlah al-Quran itu menjadi imam atau pemimpin, menjadi cahaya, dan menjadi petunjuk, serta menjadi rahmat bagi kami). Kita mohon kepada Allah agar menjadikan al-Quran itu sebagai imam, sebagai pemimpin yang member petunjuk dan memberikan cahaya bagi kehidupan kita serta menjadi rahmat bagi kita semua.
            Dari kedua hal itu, jelas bagi kita bahwa sesungguhnya, al-Quran itu lah yang harus dipahami sebagai pemimpin bagi umat Islam. Sedangkan nabi Muhammad saw adalah ‘uswatun hasanah’, yang dapat dijadikan teladan bagi kita dalam menaati ajaran-ajaran al-Quran itu. Dalam pengertian yang demikian, al-Quran itu tidak lain merupakan perangkat sistem aturan dan simbolisasi sistem nilai yang mengatur dan menjadi pedoman kehidupan bagi orang-orang yang beriman. Pemimpin yang sebenarnya bagi segenap orang yang beriman tidak lain adalah system aturan itu, bukan persona manusianya yang menyandang gelar sebagai pemimpim, sebagai pejabat, sebagai ketua, sebagai kepala, atau pun sebagai presiden dan sebutan-sebutan kepemimpinan lainnya.
            Karena itu, apa pun perintah yang datang dari al-Quran wajib ditaati, terlepas dari siapa yang menyampaikan perintah itu. Sebaliknya, apa saja yang diperintahkan oleh atasan kita atau pun oleh para pemimpin kita, berlaku mengikat dan wajib ditaati hanya apabila perintah-perintah itu sejalan dengan perintah Allah dalam al-Quran. Jika perintah atasan kita justru bertentangan dengan perintah al-Quran, maka perintah demikian tidak wajib dan bahkan tidak boleh dilaksanakan oleh bawahan. Dalam hal ini, pihak bawahan dilindungi oleh hukum dari akibat ketidaktaatannya kepada perintah atasan yang melanggar hukum itu. Misalnya, seorang bawahan tidak boleh dipecat oleh atasan hanya karena dia melanggar perintah atasan, apabila ternyata perintah atasan itu justru bertentangan dengan hukum. Ajaran Islam menegaskan tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah (la tho’ata li makhluqin fi ma’siyati al-kholiq).
            Pengertian demikian ini sungguh sangat mirip dengan konsepsi modern yang tumbuh dalam tradisi ‘common law’ tentang ‘rule of law’ ataupun dalam tradisi ‘civil law’ dengan istilah ‘rechtsstaat’ dari bahasa Jerman. Meskipun berbeda arti dan latar belakang perkembangannya masing-masing, baik ‘rule of law’ maupun ‘rechtsstaat’ pada pokoknya sama-sama merupakan konsep mengenai pemerintahan oleh hukum. Doktrin ‘rule of law’ ini secara kontras bahkan biasa dipertegas dengan perkataan “the rule of law, not of man”, yaitu bahwa pemerintahan itu adalah oleh hukum, bukan oleh orang atau manusia. Dalam tradisi ‘civil law’, istilah lain yang biasa digunakan untuk pengertian yang serupa adalah ‘rechtsstaat’ yang berasal dari istilah bahasa Jerman dan Belanda. Konsep modern tentang Negara, tidak lain adalah konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), bukan Negara Kekuasaan (Machtsstaat). Kedua doktrin Negara Hukum dalam kedua tradisi hukum tersebut, sebenarnya berkaitan erat dengan konsepsi klasik mengenai nomokrasi (nomocracy) yang berasal perkataan ‘nomos’ dan ‘kratien’ atau ‘cratos’.
Karena itu, banyak sarjana yang mengembangkan pengertian bahwa konsepsi negara dalam tradisi Islam adalah nomokrasi. Tahir Azhary, misalnya, lebih melihat konsepsi negara dalam Islam sebagai nomokrasi daripada demokrasi yang dipandang banyak memiliki distorsi dan kelemahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. Jika dalam demokrasi, yang dianggap berdaulat atau pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat (demos+cratos), maka dalam nomokrasi (nomos+cratos), yang berdaulat adalah hukum, yaitu suatu perangkat sistem aturan yang didatangkan dari luar kesadaran diri manusia itu sendiri. Dengan pandangan demikian, banyak kalangan bahkan berpendapat bahwa Islam menentang demokrasi. Yang berdaulat dalam ajaran Islam adalah Allah swt, bukan rakyat baik secara individualistis seperti dalam paham liberalism-individualisme maupun secara kolektif seperti dalam ajaran sosialisme-komunisme.
            Dalam ajaran Islam, yang berdaulat atau yang memegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah Allah swt yang dalam praktiknya sehari-hari tercermin dalam ketentuan-ketentuan hukum Allah dalam al-Quran dan Sunnah Rasul. Dengan perkataan lain, prinsip ke-Maha-Kuasaan Tuhan atau Kedaulatan Tuhan dijelmakan secara konkrit dalam paham Kedaulatan Hukum atau Negara Hukum. Pandangan demikian inilah yang banyak dianut di kalangan ulama dan kaum intelektual mazhab Syi’ah, sehingga berkembang konsep yang dinamakan “wilayat al-faqih” yang tercermin dalam kekuasaan kaum ulama, para ayatollah seperti dalam praktik di Republik Islam Iran. Konsep “wilayat al-faqih” ini dapat pula dijadikan sandaran untuk menyatakan bahwa Islam lebih mengutamakan ajaran kedaulatan hukum daripada ajaran kedaulatan rakyat.
            Bahkan, pandangan demikian ini pulalah yang meyakinkan banyak sarjana Muslim sendiri bahwa sesungguhnya ajaran Islam itu memang menolak gagasan demokrasi. Bahkan ada yang menyatakan bahwa sistem demokrasi itu haram dan kafir hukumnya. Demokrasi berasal dari filsafat barat yang jelas bertentangan dengan pandangan Islam. Secara ekstrim, pengertian seperti ini tercermin, misalnya, dalam pandangan para penganut paham dan penganjur ide ‘khilafah Islamiyah’ dalam pengertian pemerintahan global yang dikaitkan dengan pengertian masa kekhalifahan dunia Islam di masa sepeninggal nabi Muhammad saw pada abad 6-13M. Dalam masyarakat kita dewasa ini, tidak sedikit orang yang menganut paham demikian. Bahkan dewasa ini terdapat organisasi pergerakan yang sangat aktif mengusul ide kekhilafahan dalam pengertiannya yang demikian ini.



[1] Jimly Asshiddiqie, Islam dan Tegaknya Negara Hukum Kita, Khutbah Idulfitri di Al-Azhar Jakarta, 1 Syawal 1429H.

No comments:

Post a Comment