Ada 3 model kontruksi hukum di dunia, yaitu:
Analogi adalah proses konstruksi yang dilakukan dengan cara mencari rasio ledis (genus) dari suatu undang-undang dan kemudianmenerapkannya kepada hal-hal lain yang sebenarnya tidak diatur oleh undang-undang itu.
Dalam
analogi, hakim memasukkan suatu perkara ke dalam lingkup pengaturan suatu
peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk
menyelesaikan perkara yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan adanya kesamaan
unsur dengan perkara atau fakta-fakta yang dapat diselesaikan langsung oleh peraturan
perundang-undangan yang sudah ada. Berdasarkan anggapan itulah hakim kemudian
memberlakukan peraturan perundang-undangan yang sudah ada pada perkara yang
sedang dihadapinya. Dengan kata lain, penerapan suatu ketentuan hukum bagi
keadaan yang pada dasarnya sama dengan keadaan yang secara eksplisit diatur
dengan ketentuan hukum tadi, tapi penampilan atau bentuk perwujudannya (bentuk
hukum) lain.
Penerapan
hukum dengan analogi hanya dapat dilakukan dalam kasus-kasus hukum perdata.
Hukum pidana tidak mengenal analogi karena hal demikian bertentangan dengan
asas pokok hukum pidana yaitu “tiada pidana tanpa ketentuan perundang-undangan
yang menetapkannya terlebih dahulu” (nullum crimen sine lege). Karena di dalam pidana jika digunakan konstruksi analogi
akan menciptakan delik baru.
Maka
dengan konstruksi analogi, seorang ahli hukum memasukkan suatu perkara kedalam
lingkup pengaturan suatu peraturan perundang-undangan yang sebenarnya tidak
dibuat untuk menyelesaian perkara yang bersangkutan.
2.
Konstruksi Penghalusan Hukum (rechtsverfijning)
Seorang ahli hukum beranggapan bahwa dalam menyelesaikan suatu perkara, peraturan perundang-undangan yang ada dan yang seharusnya digunakan untuk menyelesaikan perkara, ternyata tidak dapat digunakan.
Penghalusan
hukum dilakukan apabila penerapan hukum tertulis sebagaimana adanya akan
mengakibatkan ketidakadilan yang sangat sehingga ketentuan hukum tertulis itu
sebaiknya tidak diterapkan atau diterapkan secara lain apabila hendak dicapai
keadilan. Jenis konstruksi ini sebenarnya merupakan bentuk kebalikan dari
konstruksi analogi, sebab bila di satu pihak analogi memperluas lingkup berlaku
suatu peraturan perundang-undangan, maka di lain pihak Penghalusan Hukum justru
mempersempit lingkup berlaku suatu peraturan perundang-undangan (bersifat restriktif).
3. Argumentum a Contrario
Dalam keadaan ini, hakim akan memberlakukan peraturan perundang-undangan yang ada seperti pada kegiatan analogi, yaitu menerapkan suatu peraturan pada perkara yang sebenarnya tidak dimaksudkan untuk diselesaikan oleh peraturan itu. Perbedaannya adalah dalam analogi hakim akan menghasilkan suatu kesimpulan yang positif, dalam arti bahwa ia menerapkan suatu aturan pada masalah yang sedang dihadapinya. Sedangkan pada konstruksi Argumentum a Contrario hakim sampai pada kesimpulan yang negatif, artinya ia justru tidak mungkin menerapkan aturan tertentu dalam perkara yang sedang dihadapinya.
Graton Casino - Casinos Near Me | Mapyro
ReplyDeleteFind addresses, see photos and 경기도 출장샵 read 2217 reviews: "Awesome 순천 출장샵 casino. I like the casino, I've stayed there in a lot 보령 출장안마 of Casinos 부산광역 출장마사지 lately but the place has some 강원도 출장마사지