Saturday, December 10, 2011

Gagasan Negara Hukum Modern


            ‘The founding fathers and mothers’ Negara Indonesia modern mengimpikan cita kenegaraan (staats-idee) Indonesia sebagai satu Negara Hukum. Dalam rumusan Undang-Undang Dasar 1945, seperti yang tercantum dalam Penjelasan Umumnya, istilah yang digunakan untuk menyebut konsep Negara Hukum tersebut adalah ‘rechtsstaat’ yang diperlawankan dengan ‘machtsstaat’ (Negara Kekuasaan). Ketika UUD 1945 diganti dengan Konstitusi RIS pada tahun 1949, dan juga UUDS pada tahun 1950, ide Negara Hukum itu lebih jelas lagi dirumuskan secara tegas dalam Pasal 1 ayat (1) kedua konstitusi terakhir itu. Artinya, gagasan Negara Hukum itu bersifat tetap dalam pemikiran konstitutionalisme Indonesia sejak kemerdekaan.
Namun, dalam perjalanan waktu sejak kemerdekaan pada tahun 1945 sampai dengan sekarang, perwujudan ide Negara Hukum itu terbukti tidak mudah. Selama periode kepemimpinan Presiden Soekarno sampai tahun 1966/1967, yang dianggap paling menentukan dalam dinamika kehidupan kenegaraan Indonesia bukanlah hukum, tetapi politik. Sementara itu, periode selanjutnya, yaitu pada masa Orde Baru, yang dianggap paling menentukan adalah pertimbangan-pertimbangan yang berkenaan dengan pembangunan ekonomi. Karena itu muncul istilah politik sebagai panglima dan ekonomi sebagai panglima untuk membandingkan corak paradigma kepemimpinan Negara selama kurun waktu awal kemerdekaan dan masa Orde Lama serta di masa Orde Baru.
            Sekarang, bangsa kita memasuki era baru, yaitu era reformasi. Sudah tentu, paradigma kepemimpinan nasional kita sudah seharusnya berubah dengan kembali mengedepankan hukum sesuai dengan cita-cita Negara Hukum yang diimpikan oleh ‘the founding fathers and mothers’ Indonesia modern. Dengan perkataan lain, inilah saat yang tepat bagi kita untuk mewujudkan cita-cita Negara Hukum yang dalam istilah Jerman disebut dengan ‘rechtsstaat’ atau dalam istilah Inggeris disebut ‘the rule of law’.
Ide Negara Hukum itu, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai factor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggeris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip “rule of law” yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon “the Rule of Law, and not of Man”. Yang sesungguhnya dianggap sebagai pemimpin adalah hukum itu sendiri, bukan orang. Dalam buku Plato berjudul “Nomoi” yang kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris dengan judul “The Laws, jelas tergambar bagaimana ide nomokrasi itu sesungguhnya telah sejak lama dikembangkan dari zaman Yunani Kuno.
Di zaman modern, konsep Negara Hukum di Eropah Kontinental dikembangkan antara lain oleh Immanuel Kant, Paul Laband, Julius Stahl, Fichte, dan lain-lain dengan menggunakan istilah Jerman, yaitu “rechtsstaat’. Sedangkan dalam tradisi Anglo Amerika, konsep Negara hukum dikembangkan atas kepeloporan A.V. Dicey dengan sebutan “The Rule of Law. Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu:
1.      Perlindungan hak asasi manusia.
2.      Pembagian kekuasaan.
3.      Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4.      Peradilan tata usaha Negara.
Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu:
1.      Supremacy of Law.
2.      Equality before the law.
3.      Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan, oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap sebagai ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah:
1.      Negara harus tunduk pada hukum.
2.      Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Profesor Utrecht membedakan antara Negara hukum formil atau Negara hukum klasik, dan negara hukum materiel atau Negara hukum modern[4]. Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum yang bersifat formil dan sempit, yaitu dalam arti peraturan perundang-undangan tertulis. Sedangkan yang kedua, yaitu Negara Hukum Materiel yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya. Karena itu, Wolfgang Friedman dalam bukunya ‘Law in a Changing Society’ membedakan antara ‘rule of law’ dalam arti formil yaitu dalam arti ‘organized public power’, dan ‘rule of law’ dalam arti materiel yaitu ‘the rule of just law’.
Pembedaan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa dalam konsepsi negara hukum itu, keadilan tidak serta-merta akan terwujud secara substantif, terutama karena pengertian orang mengenai hukum itu sendiri dapat dipengaruhi oleh aliran pengertian hukum formil dan dapat pula dipengaruhi oleh aliran pikiran hukum materiel. Jika hukum dipahami secara kaku dan sempit dalam arti peraturan perundang-undangan semata, niscaya pengertian negara hukum yang dikembangkan juga bersifat sempit dan terbatas serta belum tentu menjamin keadilan substantive. Karena itu, di samping istilah ‘the rule of law’ oleh Friedman juga dikembangikan istilah ‘the rule of just law’ untuk memastikan bahwa dalam pengertian kita tentang ‘the rule of law’ tercakup pengertian keadilan yang lebih esensiel daripada sekedar memfungsikan peraturan perundang-undangan dalam arti sempit. Kalaupun istilah yang digunakan tetap ‘the rule of law’, pengertian yang bersifat luas itulah yang diharapkan dicakup dalam istilah ‘the rule of law’ yang digunakan untuk menyebut konsepsi Negara hukum di zaman sekarang.


[1] A.V. Dicey, An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Macmillan, edisi tahun 1971.
[2] Lihat Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.
[3] Untuk diskusi yang mendalam mengenai konsep ‘rule of law’ ini dapat dibaca karya Franz Neumann, The Rule of Law: Political Theory and the Legal System of Modern Society, Leamington Spa and Heidelberg, 1986.
[4] Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Ichtiar, Jakarta, 1962, hal. 9.

No comments:

Post a Comment